Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
(1) Bidang Penggunaan Pestisida meliputi:
a. pengelolaan tanaman;
b. peternakan;
c. perikanan;
d. kehutanan;
e. Penyimpanan hasil pertanian;
f. permukiman, bangunan dan rumah tangga;
g. karantina dan pra-pengapalan; dan
h. moda transportasi.
(2) Bidang Penggunaan pengelolaan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan Pestisida yang digunakan untuk mengendalikan organisme sasaran atau meningkatkan pertumbuhan pada tanaman.
(3) Bidang Penggunaan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan Pestisida yang digunakan untuk mengendalikan hama pada ternak/binatang yang perlu dilindungi dan/atau kandangnya.
(4) Bidang Penggunaan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan Pestisida yang digunakan untuk mengendalikan organisme sasaran/mencegah hama-hama air pada budidaya perikanan air tawar, air payau dan air laut.
(5) Bidang Penggunaan kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, merupakan Pestisida yang digunakan untuk mengendalikan organisme sasaran pada hasil hutan atau pengawetan hasil hutan.
(6) Bidang Penggunaan penyimpanan hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, merupakan Pestisida yang digunakan untuk mengendalikan organisme sasaran pada gudang Penyimpanan hasil pertanian.
(7) Bidang Penggunaan permukiman, bangunan dan rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, merupakan Pestisida untuk mengendalikan dan/atau mencegah organisme pengganggu dan vektor penyakit pada manusia.
(8) Bidang Penggunaan karantina dan pra-pengapalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, merupakan Pestisida yang digunakan untuk mengendalikan organisme sasaran dalam pelaksanaan tindakan karantina dan pra-pengapalan.
(9) Bidang Penggunaan moda transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf h, merupakan Pestisida yang digunakan untuk mengendalikan organisme sasaran pada moda transportasi.
Koreksi Anda
