Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi bidang Penggunaan, klasifikasi, jenis izin Pestisida, syarat Pendaftaran Pestisida, tata cara Pendaftaran Pestisida, Wadah dan Label Pestisida, kewajiban petugas dan pemegang nomor pendaftaran, biaya pendaftaran dan biaya pengujian, Pestisida untuk pengujian, dan sanksi administrasi.
Koreksi Anda