Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran dan perizinan, dengan tujuan untuk:
a. menjamin mutu dan efektifitas Pestisida yang diedarkan;
b. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat Penyimpanan, Peredaran, dan Penggunaan Pestisida;
c. meningkatkan efisiensi dan efektivitas Penggunaan Pestisida; dan
d. memberikan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan produksi, pengadaan, Penyimpanan, dan Peredaran Pestisida.
Koreksi Anda
