Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam penyelenggaraan pendaftaran dan perizinan, dengan tujuan untuk: a. menjamin mutu dan efektifitas Pestisida yang diedarkan; b. melindungi masyarakat dan lingkungan hidup dari pengaruh yang membahayakan sebagai akibat Penyimpanan, Peredaran, dan Penggunaan Pestisida; c. meningkatkan efisiensi dan efektivitas Penggunaan Pestisida; dan d. memberikan kepastian usaha dan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam melakukan kegiatan produksi, pengadaan, Penyimpanan, dan Peredaran Pestisida.
Koreksi Anda