Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pestisida adalah semua zat kimia dan bahan lain serta jasad renik dan virus yang dipergunakan untuk: a. memberantas atau mencegah hama-hama dan penyakit yang merusak tanaman, bagian-bagian tanaman atau hasil-hasil pertanian; b. memberantas rerumputan; c. mematikan daun dan mencegah pertumbuhan yang tidak diinginkan; d. mengatur atau merangsang pertumbuhan tanaman atau bagian- bagian tanaman tidak termasuk pupuk; e. memberantas atau mencegah hama-hama luar pada hewan- hewan piaraan dan ternak; f. memberantas atau mencegah hama-hama air; g. memberantas atau mencegah binatang-binatang dan jasad-jasad renik dalam rumah tangga, bangunan dan dalam alat-alat pengangkutan; dan/atau h. memberantas atau mencegah binatang-binatang yang dapat menyebabkan penyakit pada manusia atau binatang yang perlu dilindungi dengan penggunaan pada tanaman, tanah atau air. 2. Pendaftaran Pestisida adalah proses untuk memperoleh nomor pendaftaran dan izin Pestisida dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 3. Bahan Aktif adalah bahan kimia sintetik atau bahan alami yang terkandung dalam Bahan Teknis atau Formulasi Pestisida yang memiliki daya racun atau pengaruh biologis lain terhadap organisme sasaran. 4. Bahan Aktif Standar adalah Bahan Aktif murni yang digunakan sebagai pembanding dalam proses analisis kadar Bahan Aktif Pestisida. 5. Bahan Teknis adalah bahan baku pembuatan Formulasi yang dihasilkan dari suatu pembuatan Bahan Aktif, yang mengandung Bahan Aktif dan bahan pengotor ikutan (impurities) atau dapat juga mengandung bahan lainnya yang diperlukan. 6. Bahan Teknis Asal adalah bahan yang dihasilkan langsung dari proses sintesis, ekstraksi atau proses lainnya untuk menghasilkan Bahan Aktif. 7. Bahan Teknis Olahan adalah bahan yang dihasilkan dari proses pengolahan Bahan Teknis Asal dengan tujuan tertentu seperti keamanan, stabilitas atau keperluan tertentu dalam proses pembuatan Formulasi, pewadahan, pengangkutan dan Penyimpanan. 8. Formulasi adalah campuran Bahan Aktif dengan Bahan Tambahan dengan kadar dan bentuk tertentu yang mempunyai daya kerja sebagai Pestisida sesuai dengan tujuan yang direncanakan. 9. Bahan Tambahan Pestisida adalah bahan yang ditambahkan ke dalam bahan aktif untuk membuat Formulasi Pestisida. 10. Pemilik Formulasi adalah perorangan atau badan hukum yang memiliki suatu resep Formulasi Pestisida. 11. Resep Formulasi adalah suatu keterangan yang menyatakan jenis dan kadar Bahan Aktif dan Bahan Tambahan Pestisida yang terdapat dalam suatu Formulasi Pestisida dan/atau cara memformulasi suatu Pestisida dengan menggunakan Bahan Teknis atau Bahan Aktif dan bahan penyusun lainnya. 12. Peredaran adalah impor-ekspor dan jual-beli di dalam negeri termasuk pengangkutannya. 13. Penyimpanan adalah persediaan Pestisida di halaman atau dalam ruang yang digunakan oleh importir, pedagang atau pada usaha- usaha pertanian. 14. Pestisida Aktif adalah Pestisida yang telah terdaftar dan memiliki izin edar untuk diedarkan oleh penyalur dan kios di wilayah sasaran. 15. Penggunaan adalah menggunakan Pestisida dengan atau tanpa alat. 16. Wadah adalah tempat yang terkena langsung dengan Pestisida untuk menyimpan selama dalam penanganan. 17. Label adalah tulisan disertai dengan gambar atau simbol untuk memberikan keterangan tentang Pestisida dan melekat pada Wadah atau pembungkus Pestisida. 18. Pemusnahan adalah menghilangkan sifat dan fungsi Pestisida. 19. Sertifikat Penggunaan adalah surat keterangan yang menyatakan telah lulus pelatihan Penggunaan Pestisida Terbatas. 20. Pengguna adalah orang atau badan hukum yang menggunakan Pestisida. 21. Penamaan Formulasi adalah nama dagang suatu Formulasi Pestisida yang didaftarkan oleh pemohon. 22. Penamaan Bahan Teknis adalah nama suatu Bahan Teknis yang didaftarkan oleh pemohon. 23. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi prasarana dan sarana pertanian. 24. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat yang melaksanakan tugas dan fungsi perizinan pertanian.
Koreksi Anda