Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 27/Permentan/PP.340/5/2009 TENTANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT, perjanjian ekivalensi, dan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi sebagaimana dimaksud dalam Bab II, dapat dilakukan sejak Peraturan ini ditetapkan. (2) Pelaksanaan pengawasan keamanan PSAT yang dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 17 ayat (1) diberlakukan mulai 19 November 2009 berdasarkan tanggal pengiriman dari negara asal. 2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/PP.340/5/2009 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 121) dinyatakan masih tetap berlaku.
Koreksi Anda