Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 27/Permentan/PP.340/5/2009 TENTANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PSAT yang diberikan pelepasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dilakukan monitoring untuk mengetahui kandungan cemaran kimia pada PSAT. (2) Dalam pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Petugas Karantina Tumbuhan melakukan pengambilan sampel PSAT pada saat melakukan pemeriksaan identitas PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3). (3) Pelaksanaan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan uji cepat (rapid test) dan/atau uji di laboratorium yang terakreditasi atau yang ditunjuk. (4) Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) seperti tercantum pada Lampiran VI sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (5) Tatacara monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Karantina Pertanian atas nama Menteri Pertanian. l. Lampiran VII diubah sehingga seperti tercantum pada Lampiran VI sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. m. Pasal 32 diubah sehingga keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda