Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 27/Permentan/PP.340/5/2009 TENTANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat dan tata cara pengajuan permohonan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (2) Jenis PSAT yang dapat diberikan pengakuan pengawasan keamanan PSAT di tempat produksi seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. h. Lampiran V diubah sehingga seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. i. Pasal 18 diubah sehingga keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda