Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 27/Permentan/PP.340/5/2009 TENTANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat dan tata cara perjanjian ekivalensi sistem pengawasan keamanan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (2) Jenis PSAT yang dapat dilakukan perjanjian ekivalensi seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. f. Lampiran IV diubah sehingga seperti tercantum pada Lampiran III sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. g. Pasal 14 diubah sehingga keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda