Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 27/Permentan/PP.340/5/2009 TENTANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Syarat dan tata cara pengajuan permohonan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT di suatu negara seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Jenis PSAT yang dapat diakui sistem pengawasan keamanan PSAT seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
d. Lampiran III diubah sehingga seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
e. Pasal 11 diubah sehingga keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
