Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 27/Permentan/PP.340/5/2009 TENTANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis PSAT, jenis dan batas maksimum residu pestisida, cemaran mikotoksin dan/atau logam berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. b. Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. c. Pasal 9 diubah sehingga keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 | Pasal.id