Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR: 27/Permentan/PP.340/5/2009 TENTANG PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
1. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 27/Permentan/PP.340/5/2009 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 121) diubah sebagai berikut:
a. Pasal 5 diubah sehingga keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
