Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PELARANGAN PEMASUKAN KOMODITAS PERTANIAN TERTENTU DARI NEGARA JEPANG KE DALAM WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Melarang pemasukan komoditas pertanian tertentu dari Negara Jepang ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, sebagai berikut: 1. hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya; 2. produk hewan yang belum mengalami pengolahan, seperti daging, susu, semen, embrio, kulit mentah, tulang, bulu, wol yang berasal dari hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya; 3. pakan hijauan ternak segar, seperti rumput, jerami, dan sejenisnya serta yang sudah diolah; 4. pakan jadi dan konsentrat untuk hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya; 5. pupuk asal hewan; 6. organ tubuh, kelenjar, protein dan ekstrak hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya; 7. produk biologis asal hewan ruminansia, babi, dan hewan berkuku genap lainnya.
Koreksi Anda