Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Kepala UPT Karantina Pertanian paling lama 1 (satu) hari www.djpp.kemenkumham.go.id kerja sejak diterimanya hasil penilaian, telah menyetujui atau menolak permohonan. (2) Permohonan yang disetujui diberikan persetujuan tempat lain sebagai tempat pelaksanaan tindakan pemeriksaan, penahanan, perlakuan, dan/atau pemusnahan dalam bentuk surat persetujuan Kepala UPT Karantina Pertanian. (3) Persetujuan tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang. (4) Permohonan yang ditolak diberikan pemberitahuan tertulis beserta alasan penolakan dari Kepala UPT Karantina Pertanian kepada pemohon.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id