Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Kepala UPT Karantina Pertanian paling lama 1 (satu) hari www.djpp.kemenkumham.go.id
kerja sejak diterimanya hasil penilaian, telah menyetujui atau menolak permohonan.
(2) Permohonan yang disetujui diberikan persetujuan tempat lain sebagai tempat pelaksanaan tindakan pemeriksaan, penahanan, perlakuan, dan/atau pemusnahan dalam bentuk surat persetujuan Kepala UPT Karantina Pertanian.
(3) Persetujuan tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang.
(4) Permohonan yang ditolak diberikan pemberitahuan tertulis beserta alasan penolakan dari Kepala UPT Karantina Pertanian kepada pemohon.
Koreksi Anda
