Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jika permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24: a. memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepala UPT Karantina Pertanian menugaskan petugas karantina tumbuhan untuk melakukan penilaian persyaratan dan kelayakan teknis dengan menggunakan format-2; atau b. tidak memenuhi persyaratan administrasi, ditolak oleh Kepala UPT Karantina Pertanian dengan disertai alasan penolakan secara tertulis. (2) Petugas karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan yang telah mengikuti pelatihan keterampilan teknis di bidang instalasi karantina.
Koreksi Anda