Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemohon/pemilik mengajukan permohonan persetujuan tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) kepada Kepala UPT Karantina Pertanian sesuai wilayah layanan, dengan menggunakan format-1.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 24 — PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id