Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibentuk oleh Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati. (2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat struktural dan fungsional di Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id