Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dibentuk oleh Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat struktural dan fungsional di Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati.
Koreksi Anda
