Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Karantina Pertanian paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, telah menyetujui atau menolak permohonan penetapan. (2) Permohonan yang disetujui diberikan penetapan tempat lain sebagai tempat pelaksanaan tindakan pengasingan dan pengamatan dalam bentuk Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian. (3) Penetapan tempat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali pemasukan. (4) Permohonan yang ditolak diberikan pemberitahuan tertulis beserta alasan penolakan dari Kepala Badan Karantina Pertanian kepada pemohon melalui Kepala UPT Karantina Pertanian. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id