Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 telah melakukan pembahasan dengan Tim Penilai.
(2) Hasil pembahasan sebagaimana ayat
(1) disusun dalam bentuk laporan penilaian atas hasil penilaian dan paling lambat 1 (satu) hari kerja telah disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
