Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Petugas karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a melakukan penilaian terhadap persyaratan dan kelayakan teknis paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya penugasan. (2) Hasil penilaian disampaikan kepada Kepala UPT Karantina Pertanian paling lama 1 (satu) hari kerja sejak selesainya penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan menggunakan format-3 yang dilengkapi laporan penilaian sesuai format-4.
Koreksi Anda