Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
(1) Petugas karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf a melakukan penilaian terhadap persyaratan dan kelayakan teknis paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterimanya penugasan.
(2) Hasil penilaian disampaikan kepada Kepala UPT Karantina Pertanian paling lama 1 (satu) hari kerja sejak selesainya penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dengan menggunakan format-3 yang dilengkapi laporan penilaian sesuai format-4.
Koreksi Anda
