Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
Pemohon/pemilik mengajukan permohonan penetapan tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) kepada Kepala Badan Karantina Pertanian melalui Kepala UPT Karantina Pertanian sesuai wilayah layanan, dengan menggunakan format-1.
Koreksi Anda
