Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan kesesuaian peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, meliputi tindakan pemeriksaan, pengasingan dan pengamatan, penahanan, perlakuan, dan pemusnahan. (2) Persyaratan kesesuaian peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id