Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari: a. persyaratan tempat; dan b. persyaratan sarana. (2) Persyaratan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. kondisi dan situasi lingkungan dapat menjamin tidak terjadi penularan dan/atau penyebaran OPT/OPTK; b. berupa bangunan tersendiri atau bagian dari bangunan; c. menampung media pembawa, pembungkus, dan alat angkut; d. akses jalan yang memadai; dan e. bebas genangan air. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Persyaratan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi fasilitas: a. pembersih; b. peralatan dan bahan sesuai dengan peruntukannya dan tempat penyimpanan peralatan serta bahan; c. air bersih, listrik, dan alat komunikasi; d. pemeliharaan dan penyimpanan media pembawa; dan e. keselamatan kerja/kesehatan.
Koreksi Anda