Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdiri dari:
a. persyaratan tempat; dan
b. persyaratan sarana.
(2) Persyaratan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
a. kondisi dan situasi lingkungan dapat menjamin tidak terjadi penularan dan/atau penyebaran OPT/OPTK;
b. berupa bangunan tersendiri atau bagian dari bangunan;
c. menampung media pembawa, pembungkus, dan alat angkut;
d. akses jalan yang memadai; dan
e. bebas genangan air.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Persyaratan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi fasilitas:
a. pembersih;
b. peralatan dan bahan sesuai dengan peruntukannya dan tempat penyimpanan peralatan serta bahan;
c. air bersih, listrik, dan alat komunikasi;
d. pemeliharaan dan penyimpanan media pembawa; dan
e. keselamatan kerja/kesehatan.
Koreksi Anda
