Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 yaitu: a. badan hukum: 1. akta pendirian perusahaan; 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan 3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). b. perorangan: 1. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan 3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). (2) Selain persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum atau perorangan yang akan menggunakan tempat lain sebagai tempat pelaksanaan tindakan pengasingan dan pengamatan harus memiliki rekomendasi dari Kepala Dinas provinsi dan Kepala Dinas kabupaten/kota yang membidangi fungsi pertanian sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id