Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan kesesuaian peruntukan.
Koreksi Anda