Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
Tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus memenuhi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan kesesuaian peruntukan.
Koreksi Anda
