Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan tempat lain oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dilakukan untuk pengasingan dan pengamatan. (2) Persetujuan tempat lain oleh Kepala UPT Karantina Pertanian sesuai wilayah layanan dilakukan untuk pemeriksaan, penahanan, perlakuan, dan/atau pemusnahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda