Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina, setelah mendapat: a. penetapan dari Kepala Badan Karantina Pertanian; atau b. persetujuan dari Kepala UPT Karantina Pertanian sesuai dengan wilayah layanan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id