Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
Tempat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina, setelah mendapat:
a. penetapan dari Kepala Badan Karantina Pertanian; atau
b. persetujuan dari Kepala UPT Karantina Pertanian sesuai dengan wilayah layanan.
Koreksi Anda
