Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
Tindakan karantina di luar tempat pengeluaran di dalam wilayah Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan dalam hal:
a. sesuai peraturan perundang-undangan tidak dapat dilakukan tindakan karantina di tempat pengeluaran; atau
b. lebih efektif.
Koreksi Anda
