Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan karantina di luar tempat pengeluaran di dalam wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan dalam hal: a. sesuai peraturan perundang-undangan tidak dapat dilakukan tindakan karantina di tempat pengeluaran; atau b. lebih efektif.
Koreksi Anda