Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Media pembawa yang akan dibawa dari tempat pemasukan ke luar tempat pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina, wajib: a. menggunakan alat angkut yang dapat menjamin tidak tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dan menjamin keutuhan media pembawa selama di perjalanan sampai di tempat tujuan; dan b. di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian tempat pemasukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id