Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
Media pembawa yang akan dibawa dari tempat pemasukan ke luar tempat pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina, wajib:
a. menggunakan alat angkut yang dapat menjamin tidak tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dan menjamin keutuhan media pembawa selama di perjalanan sampai di tempat tujuan; dan
b. di bawah pengawasan petugas karantina tumbuhan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Pertanian tempat pemasukan.
Koreksi Anda
