Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan karantina di luar tempat pemasukan di dalam wilayah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan dalam hal: a. media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dan/atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan tindakan karantina di tempat pemasukan; b. tidak tersedia instalasi karantina atau tempat lain di tempat pemasukan; c. instalasi karantina atau tempat lain di tempat pemasukan, belum mencukupi untuk menampung media pembawa yang akan dikenakan tindakan karantina; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id d. berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilakukan tindakan karantina di tempat pemasukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id