Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
Tindakan karantina di luar tempat pemasukan di dalam wilayah Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan dalam hal:
a. media pembawa organisme pengganggu tumbuhan dan/atau organisme pengganggu tumbuhan karantina tertentu yang karena sifatnya tidak dapat dilakukan tindakan karantina di tempat pemasukan;
b. tidak tersedia instalasi karantina atau tempat lain di tempat pemasukan;
c. instalasi karantina atau tempat lain di tempat pemasukan, belum mencukupi untuk menampung media pembawa yang akan dikenakan tindakan karantina; dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
d. berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak dapat dilakukan tindakan karantina di tempat pemasukan.
Koreksi Anda
