Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina di luar tempat pemasukan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan di negara asal. (2) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda