Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina di luar tempat pemasukan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan di negara asal.
(2) Tindakan karantina di negara asal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
