Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
Tindakan karantina di luar tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA dan di luar wilayah Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
