Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan.
(2) Petugas karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang bertugas di Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda
