Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan. (2) Petugas karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang bertugas di Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda