Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
(1) Tempat lain yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
(2) Permohonan penetapan atau persetujuan tempat lain untuk melakukan tindakan karantina yang telah dilakukan penilaian persyaratan dan kelayakan teknis diproses sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/OT.140/9/2010 tentang Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran.
(3) Permohonan penetapan atau persetujuan tempat lain yang sudah diajukan dan belum dilakukan penilaian administratif dan teknis diproses sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
