Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 berlaku terhadap media pembawa yang dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda