Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tindakan karantina yang dilakukan di luar wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan atau pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) yang telah selesai dilaksanakan wajib diinformasikan kepada: a. UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan dengan mengirimkan salinan Sertifikat Pelepasan atau Berita Acara Pemusnahan; atau b. UPT Karantina Pertanian tempat pengeluaran dengan mengirimkan salinan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id