Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tindakan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan sesuai dengan wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan atau pengeluaran. (2) Dalam hal pelaksanaan tindakan karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar wilayah layanan UPT Karantina Pertanian tempat pemasukan atau pengeluaran, dilakukan oleh petugas karantina tumbuhan pada UPT Karantina Pertanian setempat. (3) Wilayah layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda