Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi pelaksanaan tindakan karantina, syarat dan tata cara penetapan atau persetujuan tempat lain untuk melakukan tindakan karantina, dan wilayah layanan karantina.
Koreksi Anda