Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan pengeluaran.
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tindakan karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran.
Koreksi Anda
