Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut media pembawa adalah tumbuhan dan bagian-bagiannya dan/ atau benda lain yang dapat membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. 2. Tumbuhan adalah semua jenis sumber daya alam nabati dalam keadaan hidup atau mati, baik belum diolah maupun telah diolah. 3. Karantina Tumbuhan adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id 4. Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disingkat AROPT adalah suatu proses untuk MENETAPKAN suatu Organisme Pengganggu Tumbuhan sebagai Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina atau Organisme Penganggu Tumbuhan Penting, serta menentukan syarat-syarat dan tindakan karantina tumbuhan yang sesuai untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan. 5. Instalasi Karantina Tumbuhan yang selanjutnya disebut instalasi karantina adalah tempat beserta segala sarana yang ada padanya yang digunakan untuk melaksanakan tindakan karantina tumbuhan. 6. Tempat Pemasukan dan/atau Pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu, yang telah ditetapkan sebagai tempat untuk memasukan dan/atau mengeluarkan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan. 7. Tempat Lain adalah suatu tempat di luar instalasi karantina tumbuhan yang dipergunakan sebagai tempat pelaksanaan tindakan karantina. 8. Alat Angkut Media Pembawa yang selanjutnya disebut alat angkut adalah semua alat transportasi darat, air maupun udara yang dipergunakan untuk melalulintaskan media pembawa.
Koreksi Anda