Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi, Inspektorat Jenderal diberikan kewenangan untuk mengakses data, catatan, dokumen dan fisik aset serta meminta data keterangan atau informasi dari auditan (entitas) yang terkait dengan penugasan pengawasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id