Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan koordinasi dengan unit Eselon I, Inspektur Jenderal dapat membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Unggulan Lingkup Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
