Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan koordinasi dengan unit Eselon I, Inspektur Jenderal dapat membentuk Tim Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Pengawasan Unggulan Lingkup Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda