Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan tema pengawasan unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari Inspektorat Jenderal dan Unit Eselon I terkait.
Koreksi Anda