Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Inspektur Jenderal menyampaikan laporan pelaksanaan Kebijakan Pengawasan Intern secara berkala kepada Menteri Pertanian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
