Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Seluruh unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Pertanian dan para pemangku kepentingan (stakeholder) wajib mendukung terlaksananya Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
