Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seluruh unit Eselon I di Lingkungan Kementerian Pertanian dan para pemangku kepentingan (stakeholder) wajib mendukung terlaksananya Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 | Pasal.id