Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian ditetapkan sebagai berikut:
a. Reorientasi dan penguatan pelaksanaan pengawasan;
b. Pengawalan reformasi birokrasi Kementerian Pertanian;
c. Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Pertanian;
d. Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian;
e. Peningkatan kualitas Laporan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (LAKIP) Kementerian Pertanian;
f. Pembinaan Tekad Anti Korupsi;
g. Peningkatan profesionalisme dan kompetensi sumber daya manusia Inspektorat Jenderal;
h. Peningkatan kapasitas pengawasan intern Kementerian Pertanian.
(2) Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci dalam tema pengawasan unggulan yang menjadi kegiatan prioritas Inspektorat Jenderal bersama unit eselon I.
Koreksi Anda
