Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-rc-200-3-2014 Tahun 2014 tentang KEBIJAKAN PENGAWASAN INTERN KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dimaksudkan sebagai acuan dalam pelaksanaan Pengawasan Intern di Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
