Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilai Usaha Perkebunan diberhentikan, apabila: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri; c. tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Penilai Usaha Perkebunan yang dinyatakan oleh dokter pemerintah; d. Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal Penilai Usaha Perkebunan dicabut; atau e. mendapat hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Pasal.id