Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Penilai Usaha Perkebunan diberhentikan, apabila:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri;
c. tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai Penilai Usaha Perkebunan yang dinyatakan oleh dokter pemerintah;
d. Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal Penilai Usaha Perkebunan dicabut; atau
e. mendapat hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda
