Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal Penilai Usaha Perkebunan dicabut, apabila: a. kinerja Penilai Usaha Perkebunan dinilai di bawah standar minimal kinerja; b. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; c. mendapat hukuman disiplin berat sesuai PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; atau d. atas permintaan sendiri.
Koreksi Anda