Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan masa berlaku Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diberikan apabila dari hasil penilaian kinerja Penilai Usaha Perkebunan masih sesuai standar minimal kinerja.
(2) Penilaian kinerja Penilai Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Perkebunan, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perkebunan untuk diterbitkan perpanjangan masa berlaku Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal.
Koreksi Anda
