Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Format Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal Penilai Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 seperti tercantum pada Lampiran III dan IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
(2) Sertifikat dan Kartu Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun berikutnya.
Koreksi Anda
